VISI : TERDEPAN, UNGGUL DAN PRIMA MENUJU KUA PARIPURNA TAHUN 2012. MISI : 1. Menjadikan KUA sebagai pusat informasi dan pelayanan masyarakat dalam bidang keagamaan; 2. Membangun kerjasama yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat baik pemerintah maupun tokoh sosial keagamaan; 3. Menjadi pelopor dan motivator peningkatan kegiatan keagamaan; 4. Memberikan pelayanan yang maksimal dalam bidang pencatatan Nikah dan Rujuk.

PROSEDUR PENCATATAN NIKAH

Friday, March 19, 2010

ISBAT NIKAH MASAL

Pada hari Jum’at (29/01/10) mulai jam 08.00 WIB bertempat di Gedung Islamic Centre Kota Batu, Kantor Departemen Agama Kota Batu menyelenggarakan kegiatan Isbat Nikah Massal yang diikuti oleh 60 pasangan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Drs. Moh. Hasin, M.Ag (Kakandepag Kota Batu) dan dihadiri oleh para pejabat dilingkungan Kandepag Batu, Kepala KUA se-Kota Batu, Bagian Kesra Pemkot Batu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang dan disaksikan pula oleh para Petugas Pembantu Pencatatan Nikah (P3N) se-Kota Batu.Drs. H. Moh. Rosyad, selaku ketua pelaksana menjelaskan bahwa kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama yang baik antara Kandepag. Kota Batu dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Batu dan Pengadilan Agama Kota Malang. Beliau menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meberikan perlindungan kepastian hukum berupa surat nikah yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), dengan kepastian hukum itu akan membantu peserta isbat terakui sebagai warga negara yang baik, selain itu juga sebagai upaya penertiban administrasi catatan kependudukan.”Pengurusan segala administrasi keluarga seharusnya diawali dengan bukti surat nikah. Misalnya mengurus akte kelahiran, kartu keluarga dll yang menyertakan suami istri harus ada bukti surat nikahnya. Apabila tidak dilengkapi mereka tidak bisa dianggap sebagai suami istri sesuai hukum di Indonesia” tambahnya. (Jazzy)

No comments:

Post a Comment

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP