VISI : TERDEPAN, UNGGUL DAN PRIMA MENUJU KUA PARIPURNA TAHUN 2012. MISI : 1. Menjadikan KUA sebagai pusat informasi dan pelayanan masyarakat dalam bidang keagamaan; 2. Membangun kerjasama yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat baik pemerintah maupun tokoh sosial keagamaan; 3. Menjadi pelopor dan motivator peningkatan kegiatan keagamaan; 4. Memberikan pelayanan yang maksimal dalam bidang pencatatan Nikah dan Rujuk.

PROSEDUR PENCATATAN NIKAH

Friday, June 1, 2007

LANDASAN HUKUM

Kantor Urusan Agama merupakan institusi terdepan dan ujung tombak Departemen Agama, karena KUA secara langsung mengurusi bidang pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Secara hirarki, KUA merupakan kepanjangan tangan Departemen Agama RI yang berada di wilayah kecamatan. Untuk itu, tugas pokok dan fungsi KUA selaras dengan tugas Departemen Agama RI, yaitu menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang keagamaan sesuai dengan kebijakan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Landasan utama pelaksanaan tugas KUA Kecamatan Batu sebagai berikut :
  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencacatan NTCR
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990 tentang Kewajiban PPNKeputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama

No comments:

Post a Comment

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP