VISI : TERDEPAN, UNGGUL DAN PRIMA MENUJU KUA PARIPURNA TAHUN 2012. MISI : 1. Menjadikan KUA sebagai pusat informasi dan pelayanan masyarakat dalam bidang keagamaan; 2. Membangun kerjasama yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat baik pemerintah maupun tokoh sosial keagamaan; 3. Menjadi pelopor dan motivator peningkatan kegiatan keagamaan; 4. Memberikan pelayanan yang maksimal dalam bidang pencatatan Nikah dan Rujuk.

PROSEDUR PENCATATAN NIKAH

Friday, June 1, 2007

PELAYANAN NR


Kegiatan pelayanan Nikah dan Rujuk (NR) di KUA Kecamatan Batu tidak terlepas dari koridor hukum yaitu berupa undang-undang dan segala peraturan dibawahnya. Untuk itu, secara posedural, pelayanan NR kepada masyarakat harus melalui mekanisme pelayanan yang diatur sebagai berikut :
  1. Calon pengantin atau wali atau orang lain yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus, memberitahukan kehendak nikahnya kepada penghulu di Kantor Urusan Agama. (PP No. 9/1975 psl 3 ayat 1 jo PMA No. 2/1990 psl 5 dan 6)
  2. Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. (PP No. 9/1975 psl 3 ayat 2 jo PMA No. 2/1990 psl 20 ayat 2)
  3. Bersamaan dengan pemberitahuan kehendak nikah, yang bersangkutan membawa surat-surat yang diperlukan, seperti akta kelahiran/surat keterangan asal usul serta formulir N1 sampai N7.
  4. Penghulu berkewajiban mengadakan penelitian dan pemeriksaan nikah kepada kedua calon mempelai dan wali berkaitan dengan pemenuhan syarat-syarat perkawinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (PP No. 9/1975 psl 6 ayat 1 jo PMA No. 2/1990 psl 7). Dalam pemeriksaan nikah tersebut seklaigus diberikan nasehat perkawinan dan BP-4 kecamatan.
  5. Setelah syarat-syarat terpenuhi, penghulu, pembantu penghulu, calon pengantin dan wali menandatangani hasil pemeriksaan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (NB) serta ditambah dua orang saksi setelah pelaksanaan nikah.
  6. Penghulu berkewajiban mencatat peristiwa nikah di Akta Nikah Model N/Register Nikah) dan Kutipan Akta Nikah (Surat Nikah/Model NA) dan dapat diberikan secara langsung sesaat setelah pelaksanaan nikah. (Surat Dirjen BIUH No. D/Pw.01/3913/1991).

No comments:

Post a Comment

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP