Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan kepanjangan tangan Departemen Agama di wilayah kecamatan, khususnya dalam hal pencatatan Nikah dan Rujuk (NR). Sebagai instansi pelaksanan pembangunan keagamaan yang bertanggung jawab di wilayah kecamatan, KUA tentunya akan ikut serta bertanggungjawab dalam rangka menyukseskan program pembangunan khususnya di bidang keagamaan dan pelayanan NR di wilayahnya masing-masing.
KUA Kecamatan Batu yang merupakan salah satu institusi Departemen Agama dalam wilayah Kota Batu Provinsi Jawa Timur mengemban tugas yang sama sebagai mana institusi lain yang berada di bawah naungan Departemen Agama dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang keagamaan.
KUA Kecamatan Batu dalam melaksanakan tugasnya melakukan kegiatan-kegiatan yang mengacu pada Program Kerja yang merupakan cerminan dari visi dan misi KUA yang telah disusun.
No comments:
New comments are not allowed.