VISI : TERDEPAN, UNGGUL DAN PRIMA MENUJU KUA PARIPURNA TAHUN 2012. MISI : 1. Menjadikan KUA sebagai pusat informasi dan pelayanan masyarakat dalam bidang keagamaan; 2. Membangun kerjasama yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat baik pemerintah maupun tokoh sosial keagamaan; 3. Menjadi pelopor dan motivator peningkatan kegiatan keagamaan; 4. Memberikan pelayanan yang maksimal dalam bidang pencatatan Nikah dan Rujuk.

PROSEDUR PENCATATAN NIKAH

Monday, March 29, 2010

POLEMIK RUU NIKAH SIRI

RUU Nikah Siri –
RUU Nikah Siri atau Rancangan Undang-Undang Hukum Materil oleh Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang akan memidanakan pernikahan tanpa dukeman resmi atau yang biasa disebut sebagai nikah siri, kini tengah memicu kontroversi ditengah-tengah masyarakat.
Draf usulan RUU Nikah Siri Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan menampung pasal tentang nikah siri atau nikah yang tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA). Pasal tersebut menyebutkan, jika seseorang melakukan nikah siri atau melakukan kawin kontrak,ia dapat diancam dengan pidana penjara.
Pasal 143 RUU UU yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta. Selain kawin siri,draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.
Pasal 144 menyebut, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarga negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta.
Masyarakat harus diberi kesadaran bahwa nikah itu tidak sekadar nikah atau bohong-bohongan, banyaknya pria menikah di bawah tangan dan janda-janda muda menjadi stimulasi agar hal tersebut perlu diatur. Pengaturan pernikahan bukan berarti negara ikut campur dalam masalah agama. Kalau kehidupan bermasyarakat tidak diatur,masyarakat bisa kacau.
Menurut Menteri Agama, Dari daftar inventarisasi masalah yang telah masuk itu, akan muncul berbagai pandangan mengenai rancangan pasal itu. “Mungkin saja ada yang cocok atau kurang cocok, mungkin nanti bertemu, pemikiran yang lebih sesuai dari apa yang dikonsepkan sekarang,”ujarnya.
Nikah siri dalam syariah agama disahkan. Namun dalam peraturan undang-undang hal itu tidak bisa disahkan karena belum tercatat dalam administrasi negara. Untuk itu, Suryadharma meminta para pelaku nikah siri untuk segera mencatatkan perkawinannya ke KUA. "Mereka harus mencatatkan itu (pernikahannya ke KUA), bukan berarti nikahnya nggak sah. Bila tidak sah kan berarti berzina bertahun-tahun," katanya.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nasarudin Umar menjelaskan, maksud draf RUU tersebut tiada lain hanya untuk menjadikan kewibawaan perkawinan terjaga karena dalam Islam perkawinan adalah hal yang suci. Selain itu,RUU ini diajukan terkait masalah kemanusiaan.
Dia berharap, adanya UU ini nantinya akan mempermudah anak mendapatkan haknya seperti dapat warisan, hak perwalian, pembuatan KTP, paspor, serta tunjangan kesehatan dan sebagainya. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap draf RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan.Dalam pandangannya, nikah siri itu lebih banyak merugikan anak-anak dan kaum perempuan.
"Anak-anak yang lahir dari kawin siri itu tidak diakui hukum dan tidak mendapatkan hak waris," jelasnya. Mahfud menyatakan, perempuan yang dinikahi secara siri tidak diakui oleh hukum sehingga jika seseorang mempunyai dua istri, kemudian istri pertama adalah hasil pernikahan yang tercatat dan istri kedua adalah hasil nikah siri, maka istri pertama sangat kuat di hadapan hukum.
Masalah Perdata
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Arwani Faishal mengingatkan bahwa pernikahan adalah masalah perdata. Karena itu akan menjadi kezaliman pemerintah jika memenjarakan pelakunya. Dia kemudian membandingkan dengan pelaku kumpul kebo yang jelas-jelas bertentangan dengan agama mana pun, tapi tidak pernah dikenai sangsi pidana oleh negara.
"Lho, orang-orang yang menjalankan ajaran agama justru diancam dengan hukuman penjara? Jika ini terjadi justru negara malah bertindak zalim,"kata Arwani. Menurutnya, pernikahan siri atau pernikahan yang tidak didaftarkan secara administratif kepada negara adalah perkara perdata yang tidak tepat jika diancam dengan hukuman penjara. Bahkan sanksi material (denda) juga tetap memiliki dampak sangat buruk bagi masyarakat.
"Bila mengenakan denda dalam jumlah tertentu untuk orangorang yang melakukan nikah siri, tentu hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan. Bukan masalah bagi mereka yang punya uang banyak. Namun tidak adil bagi mereka yang secara ekonomi hidupnya pas-pasan,"kata Arwani. Dalam pandangannya, nikah siri memiliki berbagai dampak positif (maslahah) dan dampak negatif (mafsadah) yang sama-sama besar.
Jika dilegalkan, akan sangat rawan disalahgunakan dan jika tidak diakui akan bertentangan dengan syariat Islam. "Untuk itu dampak negatif dan positif pernikahan siri harus dikaji dan disikapi bersama,"katanya
Pokok Perdebatan
1. Masalah perkawinan adalah masalah perdata, mengapa sampai pada masalah pidana
2. Pemerintah dianggap tidak konsisten dalam mengatur masalah perdata. Nikah siri yang adalah nikah yang sah menurut agama, mengapa harus ditegasi oleh pemerintah masalah keberadaannya. Sedangkan prostitusi yang oleh semua agama dilarang tidak diambil tindakan tegas.
Beberapa Pemecahan
Permasalahan perkawinan oleh masyarakat selama ini dikaitkan dengan 2 hal yaitu keabsahannya secara agama dan pencatatan di pemerintahan. Perkawinan dianggap sah apabila sah menurut agama, setelah itu baru dicatatkan dalam administrasi Negara baik di KUA maupun Catatan Sipil.
Pemerintah mempunyai hak untuk mengatur dan melindungi kepentingan warganya dalam setiap permasalahan, termasuk masalah perkawinan ini. Perkawinan merupakan instutusi paling awal bagi Negara untuk membentuk dan menata kehidupan masyarakatnya, karena dari perkawinan tersebut akan muncul sebuah rumah tangga, keluarga bahkan komunitas yang merupakan bagian dari warga negara, maka sangat mudah dipahami ketika Negara bermaksud untuk menata institusi perkawinan ini agar Negara tertata baik dari segi perkawinan yang dilandasi dengan agama maupun pencatatan untuk keteraturan pengadministrasian suatu negara.
Yang menjadi permasalahan dalam nikah siri ini adalah ketika pemerintah bermaksud untuk mempidanakan institusi pernikahan yang secara agama sah tetapi tidak dicatatkan, sedangkan pemerintah sendiri tidak serius dalam memberantas prostitusi. Bagi sebagian orang, pemerintah terlalu jauh mengatur kehidupan warganya, apalagi kalau yang diatur itu melanggar hak warga yang menurut keyakinan agamanya tidak dilarang, sebaliknya yang dilarang oleh agama dibiarkan.
Solusi yang ditawarkan sebagai berikut :
1. Masalah pidana dalam RUU tersebut ditiadakan, akan tetapi diganti dengan denda yang diperberat.
2. Masalah nikah siri tidak dimasukkan dalam RUU perkawinan, akan tetapi lebih baik dipertegas dalam masalah administrasi kependudukan.
3. KUA hanya akan mencatat pernikahan yang dilaporkan, sedangkan nikah siri, kumpul kebo, bahkan prostitusi merupakan tanggung jawab pemerintahan dari kelurahan sampai pusat melalui pembenahan administrasi kependudukan.
4. Pengadministrasian kependudukan hendaknya tidak menerima data yang tidak mempunyai landasan hokum yang jelas, misalnya masalah perkawinan, kelahiran, kematian dll.
5. Pemerintah hendaknya konsisten dalam memberantas kemaksiatan, bukan melarang sesuatu yang sah secara agama.
Demikian, semoga rangkuman ini bermanfaat. Amin
READ MORE - POLEMIK RUU NIKAH SIRI

Friday, March 19, 2010

ISBAT NIKAH MASAL

Pada hari Jum’at (29/01/10) mulai jam 08.00 WIB bertempat di Gedung Islamic Centre Kota Batu, Kantor Departemen Agama Kota Batu menyelenggarakan kegiatan Isbat Nikah Massal yang diikuti oleh 60 pasangan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Drs. Moh. Hasin, M.Ag (Kakandepag Kota Batu) dan dihadiri oleh para pejabat dilingkungan Kandepag Batu, Kepala KUA se-Kota Batu, Bagian Kesra Pemkot Batu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang dan disaksikan pula oleh para Petugas Pembantu Pencatatan Nikah (P3N) se-Kota Batu.Drs. H. Moh. Rosyad, selaku ketua pelaksana menjelaskan bahwa kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama yang baik antara Kandepag. Kota Batu dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Batu dan Pengadilan Agama Kota Malang. Beliau menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meberikan perlindungan kepastian hukum berupa surat nikah yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), dengan kepastian hukum itu akan membantu peserta isbat terakui sebagai warga negara yang baik, selain itu juga sebagai upaya penertiban administrasi catatan kependudukan.”Pengurusan segala administrasi keluarga seharusnya diawali dengan bukti surat nikah. Misalnya mengurus akte kelahiran, kartu keluarga dll yang menyertakan suami istri harus ada bukti surat nikahnya. Apabila tidak dilengkapi mereka tidak bisa dianggap sebagai suami istri sesuai hukum di Indonesia” tambahnya. (Jazzy)
READ MORE - ISBAT NIKAH MASAL

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP