VISI : TERDEPAN, UNGGUL DAN PRIMA MENUJU KUA PARIPURNA TAHUN 2012. MISI : 1. Menjadikan KUA sebagai pusat informasi dan pelayanan masyarakat dalam bidang keagamaan; 2. Membangun kerjasama yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat baik pemerintah maupun tokoh sosial keagamaan; 3. Menjadi pelopor dan motivator peningkatan kegiatan keagamaan; 4. Memberikan pelayanan yang maksimal dalam bidang pencatatan Nikah dan Rujuk.

PROSEDUR PENCATATAN NIKAH

Friday, June 1, 2007

PELAYANAN NON NR


Instruksi Jawatan Urusan Agama Nomor 3 Tahun 1960 menyebutkan bahwa Kepala KUA dan PPN (penghulu) pada prinsipnya harus berada di satu tangan. Itu berarti bahwa penghulu di samping bertugas melakukan pengawasan nikah dan pemberitahuan rujuk, penghulu juga memikul tugas dan fungsi KUA sebagaimana MA No. 18/1975 psl. 30.
Pasal tersebut menyebutan paling tidak terdapat 9 tugas dan fungsi KUA, 5 diantaranya menyangkut eksistensi organisasi, lembaga atau badan semi resmi seperti BP-4, BKM, LP2A, LPTQ dan BAZ. Eksistensi badan semi resmi tersebut erat kaitannya dengan jalur kedinasan di Kantor Urusan Agama. Oleh karena itu, kepala KUA karena jabatannya adalah juga ketua badan semi resmi tingkat kecamatan.
Akan tetapi setelah berlakunya PP No. 51/1999 tentang Tarif Biaya Nikah dan Rujuk, praktis keberadaan lembaga-lembaga semi resmi tersebut tidak dapat berjalan secara efektif sebagai akibat tidak adanya alokasi dana penunjang operasional dari kegiatan-kegiatan badan semi resmi. Namun demikian, keberadaannya tetap dibutuhkan oleh masyarakat, mengingat banyak hasil yang telah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya di saat tersedianya alokasi dana untuk operasional kegiatan lembaga ini.

1. Pelayanan Penasehatan Perkawinan (BP-4)
Dasar hukum pelayanan BP-4 adalah :
a. KMA No. 30/1977
b. Intruksi Deriktorat Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji No. Inst./D/194a
Pelayanan BP-4 meliputi :
a. Penasehatan masalah perkawinan kepada calon mempelai yang akan melangsungkan
perkawinan
b. Penasehatan masalah-masalah perselisihan rumah tangga bagi suami isteri yang mem
punyai masalah dalam rumah tangga. Pelaksanaan penasehatan perkawinan dilakukan
oleh para petugas di saat pemeriksaan calon mempelai maupun saat pelaksanaan khutbah
akad nikah.
Pelayanan penasehatan juga dilakukan apabila ada permintaan dari masyarakat dalam
rangka penyelesaian kasus-kasus rumah tangga.
2. Pelayanan Kemasjidan
Pelayanan di bidang kemasjidan diberikan kepada para pengurus/tamir masjid dalam rangka
mencapai masjid yang paripurna, baik berupa pemberian pembinaan tentang konsolidasi
organisasi masjid, sistem administrasi dan manajemen dan pemberian motivasi tentang
pengadaan perpustakaan masjid. Demikian pula pelayanan kemasjidan diberikan dalam
bentuk penerangan tentang pentingnya sertifikasi wakaf. Pada saat ini KUA selaku Pembina
kegiatan kemasjidan sudah memotivasi kepada para takmir masjid untuk membentuk Dewan
masjid Indonesia (DMI) kecamatan Batu dan bekerjasama dengan DMI untuk melaksanakan
pembinaan ke masjid-masjid.
Guna mencapai tujuan dan sasaran tersebut diatas, juga telah disusun data direktori masjid,
mushalla, langgar se-kecamatan Batu sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan program di
bidang kemasjidan.
3. Pelayanan dan Bimbingan Produk Halal
Kekhawatiran umat Islam tentang tingkat kehalalal suatu produk sangatlan tinggi. Karena itu,
perlindungan terhadap produk-produk yang dijual dipasar bebas sangatlah penting dan
mendesak untuk ditinjau tingkat kehalalalnya. Dalam kontek ini, KUA Kec. Batu selalu
memberian bimbingan dan penyuluhan tentang produk halal melalui jalur pembinaan
pembantu penghulu yang sekaligus merupakan tokoh agama dan secara langsung menjadi
panutan masyarakat di tingkat desa

No comments:

Post a Comment

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP