VISI : TERDEPAN, UNGGUL DAN PRIMA MENUJU KUA PARIPURNA TAHUN 2012. MISI : 1. Menjadikan KUA sebagai pusat informasi dan pelayanan masyarakat dalam bidang keagamaan; 2. Membangun kerjasama yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat baik pemerintah maupun tokoh sosial keagamaan; 3. Menjadi pelopor dan motivator peningkatan kegiatan keagamaan; 4. Memberikan pelayanan yang maksimal dalam bidang pencatatan Nikah dan Rujuk.

PROSEDUR PENCATATAN NIKAH

Thursday, June 7, 2012

PEDOMAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN
PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : 
Bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan terhadap pelaporan dan pencatatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang Diterbitkan oleh Negara Lain;

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhsr dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tontang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4674);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  8. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
     Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
  2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  4. Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
  5. Pelaporan Perkawinan Melampaui Batas Waktu adalah pelaporan perkawinan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang melampaui 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2
Ruang Lingkup pencatatan perkawinan dan pelaporan akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh negara lain meliputi:
a. perkawinan yang melampaui batas waktu;
b. perkawinan yang ditetapkan pengadilan;
c. perkawinan Warga Negara Asing; dan
d. akta yang diterbitkan oleh negara lain.

BAB III
PELAPORAN DAN PENCATATAN PERKAWINAN
MELAMPAUI BATAS WAKTU

Pasal 3
Pelaporan dan pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya perkawinan.

Pasal 4
(1) Persyaratan pencatatan atas pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bagi    
     Penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     a. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau Surat Perkawinan 
         Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
     b. Kartu Keluarga;
     c. KTP Suami dan Isteri;
     d. Pas Photo Suami dan Isteri berdampingan, ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar;
     e. Kutipan Akta kelahiran Suami dan Isteri; dan
     f. Akta Perceraian bagi yang telah bercerai atau Akta Kematian atau Surat Keterangan kematian bagi 
        yang pasangannya telah meninggal dunia.

(2) Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus 
      mendapatkan legalisasi dari pemuka agama/pendeta atau penghayat kepercayaan di tempat terjadinya 
      perkawinan.
(3) Legalisasi atas Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
     berlaku paling lama 1 (satu) minggu.

Pasal 5
Pencatatan atas pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilengkapi dengan:
a. paspor bagi suami atau isteri orang asing;
b. izin kedutaan bagi suami atau isteri orang asing;
c. izin dari Kedutaan Besar; dan
d. dokumen keimigrasian.

Pasal 6
Pencatatan atas pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pada ayat (2) dan  
    ayat (3);
b. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
c. Pas Photo Suami dan Isteri;
d. Kutipan Akta kelahiran Suami dan Isteri;
e. Paspor bagi Suami atau Isteri orang asing; dan
f. Izin kedutaan bagi Suami atau Isteri orang asing atau Akta Perceraian bagi yang telah bercerai atau Akta 
   Kematian atau Surat Keterangan kematian bagi yang pasangannya telah meninggal dunia.

Pasal 7
(1) Pelaporan dan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan tata 
     cara:
     a. pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan 
        Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan 
        persyaratan;
    b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas 
        Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data;
    c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas 
        Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan 
        Kutipan Akta Perkawinan;
    d. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami 
        dan isteri;
    e. suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Dinas Kependudukan 
       dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat domisilinya.
(2) Pencatatan perkawinan bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8
Penduduk yang telah melaporkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 3 harus mengajukan perubahan dokumen kependudukan di tempat domisili.

Pasal 9
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

BAB IV
PENCATATAN PERKAWINAN
YANG DITETAPKAN PENGADILAN

Pasal 10
(1) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilaporkan oleh penduduk   
      kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan 
      Sipil tempat diterbitkannya penetapan pengadilan.
(2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memenuhi syarat 
      berupa:
      a. Salinan Penetapan Pengadilan yang dilegalisir;
      b. KTP suami dan isteri;
      c. Pas foto suami dan isteri;
      d. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri; dan
      e. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.

Pasal 11
Tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan sebagai berikut:
a. pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan dengan melampirkan persyaratan;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas 
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data;
c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas 
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan 
    Akta Perkawinan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan;
d. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan kepada masing-masing suami 
    dan isteri.

BAB V
PENCATATAN PERKAWINAN WARGA NEGARA ASING

Pasal 12
(1) Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat 
     dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan perkawinan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan 
     memenuhi persyaratan:
     a. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau Surat Perkawinan 
         Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
    b. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
    c. izin dari Perwakilan Negara yang bersangkutan bagi suami dan isteri;
    d. Paspor bagi suami dan isteri;
    e. KK dan KTP bagi Warga Negara Asing yang telah menjadi penduduk; dan
    f. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing pemegang KITAS.

Pasal 13
Tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan sebagai berikut:
a. pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan dengan melampirkan persyaratan;
b. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data;
c. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta 
    Perkawinan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan;
d. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan kepada masing-masing suami 
    dan isteri.

BAB VI
PELAPORAN AKTA PENCATATAN SIPIL
YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN

Pasal 14
(1) Penduduk WNI yang mempunyai Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain, setelah 
      kembali ke Indonesia melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat domisili 
      yang bersangkutan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
     a. KK dan KTP;
     b. Bukti pelaporan dari Perwakilan Rl setempat; dan
     c. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.




Pasal 15
(1) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan 
      berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 14 (empat belas) hari sejak 
      tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 ayat (2) huruf c, tidak dilakukan 
      penambahan catatan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pemutakhiran data 
      kependudukan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                                                 Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                                 pada tanggal 26 Januari 2010
                                                                                                                 MENTERI DALAM NEGERI,
                                                                                                                                       Ttd
                                                                                                                 GAMAWAN FAUZI
READ MORE - PEDOMAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN

Wednesday, September 7, 2011

PERBANDINGAN PENANGGALAN

Ibadah umat Islam ada yang didasarkan pada peredaran bulan dan ada yang berdasarkan pada matahari. Berkaitan dengan Idul Fitri dasarnya adalah munculnya/terlihatnya bulan sabit muda. Banyak yang kritik penanggalan hijriyah yang didasarkan pada bulan sabit muda tersebut karena berkaitan langsung dengan ibadah umat Islam, dan apakah berlaku global atau dasar wilayah.
Sekedar untuk diketahui bahwa penanggalan yang ada sekarang ini didasarkan pada peredaran bulan dan matahari tersebut, dan ada tiga model penanggalan yaitu solar system, lunar system dan lunisolar. Masing-masing ketiga system tersebut mempunyai kelemahan.
Dalam Lunar System, kelemahannya adalah tidak bisa ditetapkannya garis batas wilayah, karena kalau bulan sabit muda didasarkan pada sejajarnya matahari dan bulan dalam garis bujur astronomi (konjungsi), maka garispenanggalannya akan berubah setiap bulan.
Kelemahan Solar System seperti penanggalan Miladiyah yang ada sekarang adalah bahwa peredaran bumi mengelilingi matahari sebanyak 365,25 hari, artinya ada selisih ¼ hari yang dibulatkan dalam tahun keempat menjadi tahun panjang yang umur bulan terakhirnya yaitu Pebruari menjadi 29 hari, dan penamaan bulan tidak ada kaitan sama sekali dengan peredaran bulan, hanya membagi jumlah keseluruhan menjadi 12 yang diatur sebanyak 30, 31 serta 28 dan 29 hari dalam setiap bulan. Penanggalan miladiyah sempat mengalami dua kali pembetulan. Hal ini bagi sebagian dianggap biasa, tetapi sebenarnya enunjukkan pula bahwa kalender ini mempunyai kelemahan.
Penanggalan Lunisolar merupakan penggabungan kedua system diatas. Penanggalan ini menetapkan peredaran bumi mengelilingi matahari sebagai tahunannya dan peredaran bulan mengelilingi bumi sebagai sebutan bulan. Dengan demikian akan ada selisih 10 hari dalam setiap tahun dan dalam tahun ketiga akan terkumpul 30 hari dan menjadi bulan ke-13. penganut system ini yaitu penanggalan Saka Bali dan Cina.
Masing-masing penanggalan sebenarnya mempunyai kelebihan dan kekurangan. Pernah terjadi pelaksanaan Kasada umat Hindu di gunung Bromo dilaksanakan tidak pada bulan purnama, ada pertanyaan juga apakah benar kelahiran al-Masih pada tanggal 25 Desember,
Akhir-akhir ini yang menjadi sorotan adalah seringnya terjadi perbedaan pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha bagi umat Islam. Islam adalah agama rahmatan lil’alamin dan berlaku umum tanpa mengutamakan suku dan ras, dalam hal ibadah tidak bisa suatu daerah dijadikan dasar pelaksanaannya kecuali yang sudah ditentukan sebagai rukun dan syarat suatu ibadah, jika ibadah berkaitan dengan tempat tertentu maka tempat tersebutlah yang dijadikan dasar pelaksanaannya, akan tetapi jikalau ibadah tersebut berkaitan dengan waktu, maka waktu setempatlah yang dijadikan dasar. Pada dasarnya perbedaan penetapan waktu suatu daerah dengan daerah lain sebagaimana bedanya waktu sholat antara suatu daerah dengan daerah lain. Wallahua’lam..
READ MORE - PERBANDINGAN PENANGGALAN

Tuesday, July 26, 2011

DOA KETIKA MELIHAT HILAL


عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : كَانَ رَسُولُ الله r إِذَا رَأَى الْهِلاَلَ قَالَ : « اللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ وَالتَّوْفِيقِ لِمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى ، رَبُّنَا وَرَبُّكَ اللهُ »
Dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma berkata : Dulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam apabila melihat Al-Hilal beliau mengucapkan doa :

اللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ

وَالتَّوْفِيقِ لِمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى ، رَبُّنَا وَرَبُّكَ اللهُ

Allahu Akbar, Ya Allah terbitkanlah al-hilal kepada kami dengan keamanan dan iman, dengan keselamatan dan Islam, dan taufiq kepada apa yang Engkau cintai dan Engkau Ridhai. Rabbku dan Rabbmu adalah Allah.”
[HR. At-Tirmidzi (3451), Ad-Darimi (1741), Al-Hakim (II/285) dari shahabat Thalhah bin ‘Ubaidillah. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1816. diriwayatkan pula oleh Ad-Darimi (1740) dari shahabat Ibnu ‘Umar. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Kalimith Thayyib no. 162.]
READ MORE - DOA KETIKA MELIHAT HILAL

Tuesday, March 1, 2011

REMAJA DAN PERGAULAN BEBAS SERTA SOLUSINYA

Oleh : SAIFUL HIKMAH......
Pengertian Remaja, Pemuda dan Kedewasaan
Remaja adalah waktu manusia berumur belasan tahun. Pada masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak-anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa. Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan masa dewasa yang berjalan antara umur 12 tahun sampai 21 tahun.
Remaja dalam bahas Inggris disebut "teenager" yakni manusia usia 13-19 tahun, dimana usia tersebut merupakan perkembangan untuk menjadi dewasa untuk itu peran orang tua disini betul betul dibutuhkan, karena kalau tidak diarahkan sesuai dengan kaidah agama dan nilai etika yang baik pasti cenderung terjerumus ke hal-hal yang negatif.
Pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
Dalam kesempatan ini kita akan mengeneralisir bahasan pemuda dan remaja dengan menyebutnya sebagai upaya menanggulangi remaja dari malakukan perbuatan yang negatif serta upaya membentenginya.

Pembinaan remaja
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta berlangsung secara terus-menerus.
Oleh karena itu pada tahapan dan pembinaannya, melalui proses kematangan dirinya dan belajar pada berbagai media sosialisasi yang ada di masyarakat sehingga diharapkan pemuda dapat hidup ditengah-tengah masyarakat dan memiliki motivasi sosial yang tinggi. Oleh karena itu penting adanya pemberdayaan karang taruna guna meningkatkan peran serta pemuda dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal ini Pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :
a. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bengsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
b. Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan –kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fugsional.
Selain peranannya yang begitu besar, generasi muda juga menghadapi banyak masalah. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Sakhyan Asmara memaparkan 10 masalah yang dihadapi pemuda Indonesia saat ini. Masalah-masalah karakter pemuda itu antara lain masih maraknya tindak kekerasan dikalangan pemuda, adanya kecenderungan sikap ketidakjujuran yang semakin membudaya, berkembangnya rasa tidak hormat pada orang tua, guru dan pemimpin;, sikap rasa curiga dan kebencian satu sama lain.
Selain itu, dalam karakter para pemuda juga didapati kecenderungan penggunaan bahasa Indonesia dengan semakin memburuk; berkembangnya perilaku menyimpang di kalangan pemuda (narkoba, pornoaksi /pornografi, dll), kecenderungan mengadopsi nilai-nilai budaya asing dan melemahnya idealisme, patriotisme serta mengendapnya spirit of the nation, meningkatnya sikap pragmatisme dan hedonisme, serta kecenderungan semakin kaburnya pedoman moral yang berlaku dan sikap acuh tak acuh terhadap ajaran agama.
Potensi-potensi yang ada pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :
a) Idealisme dan daya kritis
b) Dinamika dan kreatifitas
c) Keberanian mengambil resiko
d) Optimis kegairahan semangat
e) Sikap kemandirian dan disiplin murni
f) Terdidik
g) Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h) Patriotisme dan nasionalisme
i) Sikap kesatria
Potensi yang dimiliki oleh generasi muda diharapkan mampu meningkatkan peran dan memberikan kontribusi dalam mengatasi persoalan bangsa. Persoalan bangsa, bahkan menuju pada makin memudarnya atau tereliminasinya jiwa dan semangat bangsa, sebagaimana yang dimaksudkan Socrates sebagai discovery of the soul . Berbagai gejala sosial dengan mudah dapat dilihat, mulai dari rapuhnya sendi-sendi kehidupan masyarakat, rendahnya sensitivitas sosial, memudarnya etika, lemahnya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan, kedudukan dan jabatan bukan lagi sebagai amanah penederitaan rakyat, tak ada lagi jaminan rasa aman, mahalnya menegakan keadilan dan masih banyak lagi problem sosial yang kita harus selesaikan.
Hal ini harus menjadi catatan agar pemuda lebih memiliki daya sensitivitas, karena bangsa ini sesungguhnya sedang menghadapi problem multidimensi yang serius, dan harus dituntaskan secara simultan tidak fragmentasi. Oleh karena itu, rekonstruksi nilai-nilai dasar bangsa ke depan perlu bberapa langkah strategis dalam mengatasi persoalan bangsa ; pertama, komitmen untuk meningkatkan kemandirian dan martabat bangsa. Kemandirian dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia adalah terpompanya harga diri bangsa. Seluruh aktivitas pembangunan sejauh mungkin dijalankan berdasar kemampuan sendiri, misalnya dengan menegakkan semangat berdikari.
Kedua, harmonisasi kehidupan sosial dan meningkatkan ekspektasi masyarakat sehingga berkembang mutual social trust yang berawal dari komitmen seluruh komponen bangsa. Pelaksanaan hukum, sebagai benteng formal untuk mengatasi korupsi, tidak boleh dipaksa tunduk pada kemauan pribadi pucuk pimpinan negara. Ketiga, penyelenggara negara dan segenap elemen bangsa harus terjalin dalam satu kesatuan jiwa Kata kucinya adalah segera terwujudnya sistem kepemimpinan nasional yang kuat dan berwibawa di mata rakyat yang memiliki integritas tinggi (terpercaya, jujur dan adil), adanya kejelasan visi (ke depan) pemimpin yang jelas dan implementatif, pemimpin yang mampu memberi inspirasi (inspiring) dan mengarahkan (directing) semangat rakyat secara kolektif, memiliki semangat jihad, komunikatif terhadap rakyat, mampu membangkitkan semangat solidaritas (solidarity maker) atau conflict resolutor.
Dan untuk pemuda, mereka harus mampu memperjuangkan sistem nilai-nilai yang merepresentasikan aspirasi, sensitivitas dan integritas para generasi muda terhadap gejala ketidakadilan yang terjadi di masyarakat
Para pemuda/generasi muda merupakan kelompok penekan yang memiliki posisi untuk mengawal dan mengontrol jalannya sistem pemerintahan sesuai dengan harapan masyarakat Dilihat dari sejarah, mahasiswa dan generasi mudalah yang senantiasa menjadi tonggak dalam pendorong perubahan. Termasuk diantaranya adalah dalam peristiwa rengasdenglok yang berujung pada proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ini. Generasi muda mempunyai andil yang sangat besar dalam berjalannya sebuah Negara. Tapi, disamping perannya tersebut, generasi muda pula merupakan penyebab masalah yang serius. Maka dari itu perlulah untumembina dan mengembangkan potensi generasi muda muda kearah positif. Misalnya dalam wadah Karang Taruna. Sehingga kegiatan-kegiatan generasi muda dapat tersalur kearah yang baik, dan mampu melahirkan generasi muda yang berguna. Sedang untuk mahasiswa, lebih baik bila mereka diarahkkan untuk menngikuti kegiatan ekstrakurikuler, sehingga mereka dapat menyalurkan kontribusinya dan tidak terjerumus ke tindakan yang negative. Karena disadari atau tidak kegiatan-kegiatan semacam ini dapat meminimalisir terjadinya hal-hal negatif oleh para generasi muda termasuk mahasiswa.

Proses Sosialisasi Remaja
Sepanjang hidupnya, manusia belajar untuk mengolah perasaan, hasrat, nafsu, dan emosi agar dapat membentuk kepribadiannya sesuai nilai-nilai dan pandangan hidup yang terjadi dalam masyarakat. Kebudayaan tidak diterima manusia sebagai warisan, tetapi melalui proses belajar yang terus berlangsung sepanjang hidupnya. Di dalam masyarakat ada nilai-nilai dan norma yang dianggap sebagai bagian dari kebudayaan. Proses internalisasi nilai-nilai dan morma ini akan menentukan apakah seorang individu berhasil dicegah melakukan perbuatan criminal atau tindakan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku, seperti mencuri, merampok, dan berzinah.
Selain belajar untuk mengenal lingkungan , berpartisipasi didalamnya, dalam proses sosialisasi ini sebenarnya seorang individu juga belajar untuk menghayati kebudayaannya terkait dengan norma, nilai-nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat. Apa yang diajarkan dan dikenalkan orangtua kepada anaknya sejak kecil seperti, menghormati orang tua, berlaku jujur, rajin berdoa, rajin belajar, dan sopan saat makan dan berbicara merupakan contoh-contoh sosialisasi.
Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengaruh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
jadi jelaslah sekarang keragaman pemuda dilihat dari kesempatan pendidikannya serta dihubungkan dengan keragaman penduduk dalam suatu wilayah, maka proses sosialisasi yang dialami oleh para pemuda sangat rumit. Sehubungan dengan perkembangan individu pemuda itu sendiri dan dalam rangka melepaskan diri dari ketergantungan pada orang tua, maka pengalaman-pengalaman yang dialainya itu kadang membingungkan dirinya sendiri.

Macam – macam pemuda dan perannya dalam masyarakat
Remaja adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya
1. Jenis pemuda urakan
Yaitu pemuda yang tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan–perubahan dalam masyarakat. Tidak ingin untuk mengadakan perubahan dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan bagi dirinya sendiri, kebebasan untuk menentukan kehendak diri sendiri.
2. Jenis pemuda nakal
Pemuda-pemuda ini tidak ingin, tidak berminat dan tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat ataupun kebudayaan, melainkan berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan menggunakan tindakan yang mereka anggap menguntungkan dirinya tetapi merugikan masyarakat.
3. Jenis Pemuda Radikal
Pemuda-pemuda radikal berkeinginan untuk mengadakan perubahan revolusioner. Mereka tidak puas, tidak bisa menerima kenyataan yang mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka berusaha baik secara lisan maupun tindakan rencana jangka panjang asal saja keadaan berubah sekarang juga.
4. Jenis Pemuda Agamis
Pemuda yang dalam setiap tingkah lakunya sehari – hari selalu berpegang teguh terhadap agamanya. Melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Pemuda dalam pandangan Islam
Dalam kaidah bahasa Qurani pemuda atau yang disebut “asy-syabab”didefinisikan dalam ungkapan sifat dan sikap seperti:
1. Berani merombak dan bertindak revolusioner terhadap tatanan sistem yang rusak.
Seperti kisah pemuda (Nabi) Ibrahim. “Mereka berkata: ‘Siapakah yang (berani) melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami? Se¬sungguhnya dia termasuk orang orang yang zalim, Mereka berkata: ‘Kami dengar ada seorang pemuda yang (berani) mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.” (QS.Al¬-Anbiya, 21:59-60).
2. memiliki standar moralitas (iman), berwawasan, bersatu, optimis dan teguh dalam pendirian serta konsisten dalam dengan perkataan.
Seperti tergambar pada kisah Ash-habul Kahfi (para pemuda penghuni gua).“Kami ceritakan kisah me¬reka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda.pe¬muda yang beriman kepada Tuhan mereka dan Kami tambah¬kan kepada mereka petunjuk; dan Kami telah meneguhkan hati mereka di waktu mereka berdiri, lalu mereka mengatakan: “Tuhan kami adalah Tuhan langit dan bumi; kami sekali-kali tidak menyeru Tuhan selain Dia, se¬sungguhnya kami kalau demikian telah mengucapkan perkataan yang amat jauh dari kebenaran” (QS.18: 13-14).
3. seorang yang tidak berputus-asa, pantang mundur sebelum cita-citanya tercapai.
Seperti digambarkan pada pribadi pemuda (Nabi) Musa. “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya, “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai kepertemuan dua buah lautan; atau aku akan ber¬jalan sampai bertahun-tahun” (QS. Al-Kahfi,18 : 60).

Tips menghindarkan remaja dari hal negatif
Menghindari remaja dari hal-hal yang negatif tidak semudah yang kita bayangkan. Meskipun terlihat tidak mudah, tapi sebagai pemilik kehormatan diri tentu akan berjuang keras untuk mengindarinya.
1. Pondasi keimanan yang kuat dan sehat.
Apapun agama kita, menjadi pribadi dengan karakter iman yang kuat dan sehat akan membentengi kita dari pergaulan bebas. Memperkuat iman sangat penting, karena dengan norma agama membantu kita saat kita dalam kelalaian.
2. Memilih teman pergaulan.
Baik atau tidaknya teman kita mempengaruhi pandangan orang lain terhadap diri kita.
3. Menjaga hubungan baik dengan kedua orang tua.
Ridho Allah terletak pada ridhonya orang tua. Kalau orang tua memberikan nasehat yang baik maka wajib diikuti, jika nasehat yang diberikan menentang apa yang telah diperintahkan oleh Allah maka tidak wajib diikuti.
4. Hindari mendengarkan dan menyaksikan hal-hal negatif.
Terbiasa mendegarkan dan menyaksikan hal bisa memancing kita dan cenderung untuk meniru secara sadar maupun tidak.
5. Hindari pembicaraan yang mengarah kepada hal negatif.
Lekas hindari dan ambil topik lain yang lebih baik untuk dibicarakan.
6. Untuk orang yang sudah mampu dan memiliki hasrat agar segera menikah. Carilah pasangan yang sekufu’ dan segera saja menikah. Jika belum ada pasangan yang cocok, harus selalu menahan hasrat bagaimanapun juga.

Cara mengatasi pergaulan bebas.
Banyak orang menilai, salah satu sebab munculnya pergaulan bebas ini dikarenakan efek industri televisi dan film. Melalui media tersebut nilai-nilai ketimuran sudah hilang, tergantikan dengan kiblat kebudayaan barat yang terus menerus dijadikan patokan untuk diikuti oleh remaja kita. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, bagaimana nasib bangsa ke depan kalau budaya ketimuran sudah hilang.
Nah, ada beberapa upaya serius yang bisa dilakukan untuk menanggulangi hal tersebut. Berikut cara mengatasi bergaulan bebas ini:
1. Menanamkan Nilai Ketimuran
Kalangan remaja kita kebanyakan sudah tak mengindahkan lagi akan pentingnya nilai-nilai ketimuran. Tentu saja nilai ketimuran ini selalu berkaitan dengan nilai Keislaman yang juga membentuk akar budaya ketimuran.
2. Nilai yang bersumberkan pada ajaran spiritualitas agama ini perlu dipegang.
Termasuk meningkatkan derajat keimanan dan moralitas pemeluknya. Dengan dipegangnya nilai-nilai ini, harapannya mereka khususnya kalangan muda akan berpikir seribu kali untuk terjun ke dunia pergaulan bebas.
3. Mengurangi Menonton Televisi
Televisi idealnya bisa menjadi sarana mendapatkan informasi yang mendidik dan bisa meningkatkan kualitas hidup seseorang. Namun, kenyataannya, saat ini harapan itu sangat jauh. Televisi kita terutama stasiun televisi swasta, mereka lebih banyak menampilkan acara hiburan, maupun sinetron-sinetron yang menawarkan nilai-nilai gaya hidup bebas, hedonis.
Begitu juga beragam tayangan infotainment yang kadang menayangkan acara perselingkuhan, sex bebas di kalangan artis. Dengan demikian, kisah pergaulan bebas bukan menjadi hal yang tabu lagi. Makanya, tak ada langkah yang lebih manjur selain mengurangi menonton televisi ini karena lambat laun otak akan teracuni oleh nilai-nilai yang sebenarnya sangat negatif.
Untuk mendapatkan informasi, kalangan muda bisa mengalihkan perhatian dengan membaca koran, majalah maupun buku-buku. Pekerjaan yang agak berat memang, tapi jauh lebih produktif daripada kebanyakan menonton televisi yang tidak jelas dan cenderung merusak akal sehat pikiran.
4. Banyak Beraktivitas Secara Positif
Cara ini menurut berbagai penelitian sangat efektif dijalankan. Pergaulan bebas, biasanya dilakukan oleh kalangan muda yang banyak waktu longgar, banyak waktu bermain, bermalam minggu. Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut, mengalihkan waktu untuk kegiatan lewat hal-hal positif perlu terus dikembangkan.
Misalnya dengan melibatkan anak muda dalam organisasi-organisasi sosial, menekuni hobinya dan mengembangkannya menjadi lahan bisnis yang menghasilkan, maupun mengikuti acara-acara kreatifitas anak-anak muda. Dengan demikian, waktu mudanya akan tercurahkan untuk hal-hal positif dan sedikit waktu untuk memikirkan hal-hal negatif seperti pergaulan bebas tersebut.
5. Sosialisasi Bahaya Pergaulan Bebas
Di kalangan muda, pergaulan bebas sering dilakukan karena bisa jadi mereka tidak tahu akibat yang ditimbulkannya. Seperti misalnya penyakit kelamin yang mematikan. Nah, sosialisasi hal ini. Informasi-informasi mengenai bahaya yang ditimbulkan akibat pergaulan bebas ini perlu terus disebarkan di kalangan muda.
Harapannya, mereka juga punya informasi sebagai bahan pertimbangan akal sehatnya. Jika informasi tersebut belum didapatkan ada kemungkinan mereka akan terus melakukan pergaulan bebas semau mereka. Tapi, kalau informasi sudah didapatkan tapi mereka tetap nekad melakukan itu persoalan lain lagi. Sepertinya perlu ada penanganan khusus, apalagi yang sudah terang-terangan bangga melakukan pergaulan bebas.
6. Menegakkan Aturan Hukum
Bagi yang bangga tersebut, tak ada hal lain yang bisa menghentikan selain adanya perangkat hukum dan aturan hukum yang bisa menjeratnya. Setidaknya sebagai efek jera. Yang demikian harus dirumuskan dan dilaksanakan melalui hukum yang berlaku di negara kita. Langkah ini sebagai benteng terakhir untuk menyelamatkan anak-anak muda dari amoralitas karena perilaku pergaulan bebas yang lambat laun otomatis akan merusak bangsa ini.
7. Munakahat
Munakahat atau menikah. Cara ini efektif sekali. Kalau masih belum bisa, cara lain adalah dengan berpuasa. Inilah yang ditawarkan oleh Islam sebagai salah satu solusi atas pergaulan bebas.
Itulah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi adanya pergaulan bebas khususnya di kalangan remaja. Usaha-usaha untuk pencegahan sudah semestinya terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda kita. Agar lebih bermoral, agar lebih bisa diandalkan untuk kebaikan negara ke depan.
Semoga berguna. Wassalam..
READ MORE - REMAJA DAN PERGAULAN BEBAS SERTA SOLUSINYA

Thursday, December 16, 2010

Hisab dan Rukyat Saling Melengkapi

Republika Online
Minggu, 12 Desember 2010 pukul 12:47:00...
Prof Thomas Djamaluddin: .......

WAWANCARA ......

Di Indonesia, penetapan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha sering kali berbeda antara satu ormas Islam dengan yang lainnya. Fenomena itu terkadang membuat umat di akar rumput menjadi bingung. Ada ormas Islam yang menetapkan hari besar bagi umat Islam itu dengan metode hisab dan ada pula yang menggunakan rukyat. Benarkah kedua metode itu akan menciptakan hasil yang berbeda? “Secara astronomi, hisab dibuktikan dengan rukyat dan rukyat dipandu hisab. Jadi, mestinya kompatibel, bisa saling menggantikan,” ujar Prof Dr Thomas Djamaluddin, pakar astronomi, yang juga profesor astronomi dan astrofisika Lapan, kepada wartawan RepublikaNashih Nashrullah.
Pengajar pada program magister dan doktor ilmu falak di IAIN Walisongo Semarang itu mengungkapkan, perbedaan penetapan hari raya itu terjadi karena adanya kriteria yang berbeda. Sesama rukyat dan sesama hisab pun, kata dia, bisa berbeda keputusannya kalau kriterianya beda. Bisakah perbedaan kriteria itu disamakan? Berikut petikan wawancaranya:


Ada yang menganggap ilmu astronomi (falak atau hisab) tak akurat. Apa pendapat Anda?
Ilmu falak adalah bagian dari astronomi yang mengkhususkan pada peredaran bulan dan matahari untuk perhitungan waktu dan posisi. Astronomi adalah bagian dari sains yang bisa dihasilkan dan diuji oleh siapa pun, Muslim atau non-Muslim. Pada awal perkembangannya, astronom Muslim banyak berkontribusi karena aktifnya pengamatan benda-benda langit yang dipicu kebutuhan ibadah dan dorongan Alquran untuk mengkaji alam.
Non-Muslim juga banyak berkontribusi dalam pengembangan astronomi. Sulit memisahkan nama produk Muslim dan non-Muslim dalam astronomi karena sains bersifat kumulatif. Jadi, tidak tepat mengatakan astronomi itu muncul dari luar Islam. Sebagai sains, astronomi terus diuji dan disempurnakan karenanya akurasi perhitungannya semakin akurat. Astronomi bukan hanya untuk kepentingan ibadah umat Islam, melainkan sudah memasuki berbagai aspek kehidupan manusia.

Ulama terkemuka, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, membolehkan hisab, tapi posisi metode itu hanya sebagai penguat rukyat bil fi'li, menurut Anda?
Dengan akurasi yang makin tinggi, astronomi sangat layak dipakai dalam kehidupan sehari-hari, termasuk untuk hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan) hilal (bulan sabit pertama). Jadi, kini posisinya bukan sekadar penguat rukyat, melainkan pada prinsipnya bisa menjadi pengganti rukyat dalam kondisi tertentu.

Benarkah hisab dan rukyat bisa saling melengkapi?
Ya, dalam astronomi tidak ada dikotomi hisab dan rukyat. Sebab, hisab dihasilkan dari rukyat jangka panjang dan rukyat perlu dipandu hisab. Dari segi dalil fikih, banyak orang masih mempertentangkannya, tetapi dengan pemahaman yang benar, keduanya bisa dipersatukan tanpa memperdebatkan dalil.
Silakan masing-masing mengamalkan dalil yang diyakininya, tetapi dengan mempertemukan kriterianya. Pengamal rukyat perlu dipandu kriteria hisab karena pengamat hilal saat ini mudah terkecoh objek nonhilal. Hilal itu sangat tipis dan sangat redup, sementara gangguan cuaca serta polusi udara dan polusi cahaya makin parah.
Pengamal hisab pun perlu dipandu kriteria rukyat karena hisab hanya menghasilkan angka posisi hilal, sedangkan dalilnya merujuk pada wujud ketampakan hilal. Wujud ketampakan hilal sangat dipengaruhi oleh kecemerlangan cahaya matahari dan cahaya ufuk pasca-Maghrib. Nah, kriteria hisab-rukyat itu memberikan batasan posisi hilal seperti apa yang mungkin bisa dirukyat menurut ketentuan dalil fikih. Kriteria hisab-rukyat itulah yang mempersatukan kedua metode tanpa mempermasalahkan lagi perbedaan dalil-dalil fikihnya.

Mengapa penetapan Idul Fitri dan Idul Adha terkadang berbeda?
Secara astronomi, hisab dibuktikan dengan rukyat dan rukyat dipandu hisab. Jadi, mestinya kompatibel, bisa saling menggantikan. Mengapa sering terjadi perbedaan antara kedua metode itu? Karena kriterianya beda. Bukan hanya antara metode hisab dan rukyat yang berbeda, sesama rukyat dan sesama hisab juga bisa berbeda keputusannya kalau kriterianya beda.
Hasil rukyat untuk hilal terlalu rendah bisa saja keliru karena mungkin yang diamatinya ternyata bukan hilal sesungguhnya. Cahaya redup yang dilihat pengamat bisa saja awan terang kecil atau cahaya planet Venus. Kasus penentuan Idul Fitri 1418 H/1998 M jelas masalahnya bukan karena perbedaan metode.
Sesama ahli rukyat bisa berbeda keputusan karena kriteria yang berbeda. PBNU menolak kesaksian di Cakung dan Bawean karena hilal dianggap terlalu rendah. Hasil hisab yang sama angkanya bisa juga berbeda kesimpulannya karena kriteria yang berbeda. Pada kasus 1418 H/1998 M, tersebut tinggi bulan 54'. Menurut Muhammadiyah, itu sudah di atas ufuk sehingga bisa dijadikan dasar masuknya awal Syawal. Tetapi, menurut Persis, juga pengamal hisab, ketinggian itu terlalu rendah untuk menetapkan awal Syawal.

Lantas apa pokok permasalahan perbedaan hari raya di Indonesia? Kriteria hilal yang belum "tuntas" disepakati atau ada faktor lain?
Pokok masalah utama adalah belum adanya kriteria tunggal yang disepakati. Perlu kita ketahui, ada tiga syarat agar suatu sistem kalender menjadi mapan, yakni ada otoritas tunggal yang menetapkannya, ada kriteria yang disepakati, dan ada batas wilayah keberlakukan yang disepakati. Kalender Masehi telah memenuhi tiga syarat tersebut setelah mengalami proses panjang ratusan tahun.
Untuk kalender Hijriyah yang bersifat global, tiga syarat itu belum memenuhi kesepakatan. Tetapi, untuk tingkat nasional, di Indonesia, dua syarat sudah terpenuhi. Menteri Agama secara umum sudah dianggap sebagai otoritas yang mengumumkan penetapan awal-awal bulan Hijriah. Batas wilayah seluruh Indonesia juga sudah disepakati. Nah, tinggal masalah kriteria yang perlu kita tuntaskan.

Kriteria visibilitas hilal Internasional dinilai terlalu tinggi, mungkinkah bisa diterapkan dalam konteks Indonesia? Apa perbedaan kriteria visibilitas internasional dengan nasional?
Kriteria visibilitas (ketampakan) hilal internasional didasarkan pada hasil penelitian data-data astronomi tentang kemungkinan terlihatnya hilal. Memang masih dianggap terlalu tinggi dibandingkan dengan kriteria di Indonesia. Muhammadiyah menggunakan kriteria "wujudul hilal" yang berarti tinggi minimal hilal 0 derajat.
Sedangkan NU menggunakan kriteria tinggi hilal minimal 2 derajat. Secara internasional, umumnya tinggi hilal lebih dari 3 derajat (atau beda tinggi bulan-matahari lebih dari 4 derajat) bila jauh dari matahari dan bila dekat matahari jarak bulan-matahari harus lebih dari 6,4 derajat.
Kriteria astronomi semacam itu yang saya tawarkan untuk menggantikan kriteria yang bermacam-macam di Indonesia. Kriteria astronomis dimaksudkan agar hasil hisab sesuai dengan hasil rukyat yang benar sehingga sangat mungkin bisa diterapkan sebagai titik temu metode hisab dan rukyat.

Kriteria yang saat ini dipakai oleh sejumlah ormas di Indonesia menurut Anda tidak dibenarkan secara ilmu astronomi, bisa Anda jelaskan?
Kriteria yang digunakan oleh ormas-ormas Islam adalah kriteria lama yang pada zamannya dianggap yang paling tepat. Namun, dengan pemahaman astronomi yang lebih baik, kriteria-kriteria itu dianggap kurang tepat. Kriteria "wujudul hilal" yang digunakan Muhammadiyah dianggap rancu secara astronomis.
Hilal adalah fenomena rukyat yang tidak mungkin terjadi saat bulan di dekat ufuk karena cahayanya kalah dari cahaya ufuk. Penafsiran pergantian hari merujuk pada tafsir Alquran surah Yasin ayat 40 terkesan mengada-ada. Secara internasional, tidak ada seorang astronom pun yang mendefinisikan peralihan bulan pada saat wujud di ufuk karena tidak mungkin dibuktikan dengan pengamatan.
Untuk keperluan praktis, astronom selalu menggunakan fenomena yang bisa dibandingkan dengan pengamatan nyata. Hanya dua batasan peralihan bulan yang lazim digunakan: saat konjungsi/ijtimak (segarisnya bujur ekliptika bulan dan matahari) yang bisa dibuktikan saat gerhana matahari total dan saat terlihatnya hilal sesudah Maghrib. Pada sisi lain, kriteria tinggi hilal 2 derajat yang digunakan NU dianggap terlalu rendah karena cahaya hilal yang sangat redup tidak mungkin mengalahkan cahaya ufuk. Apalagi bila posisinya di dekat matahari, hilal perlu lebih tinggi lagi untuk dapat dirukyat.

Perbedaan metode penetapan hilal di Indonesia memunculkan wacana rukyat global mengacu pada hasil isbat pemerintah kerajaan Arab Saudi, apa pendapat Anda?
Wacana rukyat global merujuk pada keumuman dalil yang dianggap tidak membatasi wilayah tertentu. Hadis Kuraib yang banyak dipakai untuk menjelaskan perbedaan penetapan awal bulan yang mungkin berbeda dianggap tidak valid.
Wacana itu muncul karena penyederhanaan masalah, seolah bumi ini seperti selembar kertas yang bisa secara serempak menyaksikan hilal atau dianggap menyaksikan hilal. Wacana seperti itu kadang disederhanakan menjadi "satu hari satu tanggal, satu tanggal satu hari".
Artinya, kalau ada yang memulai pada hari Senin, semestinya di seluruh dunia juga Senin. Pendapat seperti itu bisa menjebak untuk meninggalkan batas tanggal qamariyah (sistem kalendar bulan/lunar) yang selalu berubah dengan batas tanggal syamsiah (sistem kalender matahari) yang ditetapkan secara konvensional manusia.
Pada sisi lain, wacana tersebut juga berpotensi menyulitkan umat karena harus berjaga sampai Shubuh menunggu informasi terlihatnya hilal di seluruh dunia. Terkait penetapan Idul Adha, penetapan global didasarkan pada penetapan otoritas di Arab Saudi (Majlis al-qadha Al-'Ala, semacam Mahkamah Agung) dalam penetapan hari wukuf walaupun ada kerancuan pemaknaan "Hari Arafah". Secara umum, hari Arafah bermakna tanggal 9 Dzuhijah, tidak terkait dengan wukuf di Arafah karena tidak ada dalil qath'i (tegas) yang mengaitkan keduanya.

Mungkinkah rukyat global diwujudkan?
Rukyat global bisa diwujudkan bila memperhatikan garis tanggal visibilitas hilal. Tidak mungkin wilayah di sebelah Timur garis tanggal itu mengikuti wilayah di Baratnya. Bila garis tanggal melalui Pasifik, mungkin hilal di Indonesia dan Asia Timur berhasil dilihat pertama kalinya.
Maka, awal bulan di hampir seluruh dunia akan bersamaan harinya karena garis tanggal qamariyah hampir bersamaan dengan garis tanggal internasional (syamsiah). Dalam hal ini, kita bisa mengatakan Indonesia 4 jam lebih dahulu daripada Arab Saudi.
Tetapi, bila garis tanggal melintasi India, hilal pertama kali terlihat di negara-negara Arab. Indonesia tidak boleh langsung menyamakan harinya dengan negara-negara Arab itu. Tunggulah 20 jam kemudian. Bila awal bulan terjadi Senin di Arab, hari berjalan ke arah Barat di Eropa dan Amerika masih Senin, tetapi ketika melintas garis tanggal internasional di Pasifik nama hari berubah sehingga di Asia Timur, Indonesia, dan Australia menjadi hari Selasa.
Kita jangan risau dengan perbedaan nama hari karena itu hanya semu akibat garis tanggal hasil konvensi buatan manusia. Bila itu yang dilaksanakan, berarti kita lebih patuh pada garis tanggal qamariyah yang menyesuaikan dengan tampaknya hilal sesuai sunnatullah.

Dalam kasus perbedaan Idul Adha beberapa waktu lalu, bukankah harusnya Indonesia terlebih dahulu merayakan karena berada di belahan ufuk Timur?
Ada dua hal yang harus dijelaskan: Pertama, jangan rancukan waktu matahari dengan bulan Hijriah. Dan kedua, jangan rancukan hari Arafah dengan wukuf di Arafah. Merancukan waktu matahari dengan bulan Hijriah akan membelenggu kita pada paham tunggal, "Indonesia kan hanya 4 jam lebih dahulu dari Arab."
Padahal, dalam konsep bulan Hijriah, kita juga juga bisa mengatakan, "Indonesia 20 jam lebih lambat dari Arab Saudi" dalam penampakan hilalnya, bila garis tanggal qamariyah memisahkan Indonesia dari Arab Saudi.
Merancukan hari Arafah dengan wukuf di Arafah juga membelenggu kita pada paham "mestinya kita puasa Arafah pada saat jamaah haji sedang berwukuf," padahal tidak ada dalil yang memerintahkan itu.
Hari Arafah adalah sekadar penamaan hari tanggal 9 Dzulhijah, sama halnya dengan hari kurban pada 10 Dzulhijah, dan hari Tasyrik pada 1 - 13 Dzulhijah. Jadi, tergantung hilal setempat, tidak harus sama harinya dengan Arab Saudi dan tidak selalu berarti shalat Idul Adha di Indonesia lebih dahulu daripada di Arab Saudi.

Apa solusi agar penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha bisa disamakan?
Masalah kriteria bukan seperti tawar-menawar dalam jual beli dengan anggapan terlalu tinggi lalu ditawar diturunkan, melainkan terkait dengan mencari titik temu hisab dan rukyat. Kriteria tersebut haruslah memungkinkan hilal bisa dirukyat sehingga nanti hasil keputusan hisab akan sama dengan hasil rukyat. Kalau kriteria itu diturunkan sehingga tidak mungkin bisa dirukyat, masalah perbedaan akan kembali terjadi jika ternyata hilal tidak terlihat dalam kondisi cerah. ed; heri ruslan
(-)
====================
READ MORE - Hisab dan Rukyat Saling Melengkapi

Tuesday, May 25, 2010

ISTIWA A'DHOM TAHUN 2010

Apakah arah kiblat masjid bisa berubah? Entah karena gempa bumi maupun bergeraknya lempeng Bumi seperti isu yang tengah berkembang? atau Apakah arah kiblat cukup ke BARAT? Sebagaimana yang difatwakan oleh MUI ?
Dalam ajaran Islam, mengadap ke arah kiblat atau bangunan Ka'bah yang berada di Masjidil Haram adalah merupakan tuntutan syariah dalam melaksanakan ibadah tertentu. Berkiblat wajib dilakukan ketika hendak mengerjakan shalat dan menguburkan jenazah Muslim. Menghadap kiblat juga merupakan ibadah sunah ketika tengah azan, berdoa, berzikir, membaca Al-Quran, menyembelih binatang dan sebagainya.
Theodolit dan GPS dikenal sebagai pengukur arah kiblat yang presisi, namun demikian penggunaan peralatan ini tergolong sulit dan mahal biayanya.
Berdasarkan kebiasaan yang berkembang di masyarakat, terdapat beberapa kaidah yang sering digunakan untuk mengetahui ketepatan arah kiblat. Diantaranya adalah menggunakan kompas kiblat, kompas sajadah atau peralatan canggih seperti pesawat GPS dan theodoliti. Kini, melalui teknologi penginderaan jarah jauh yang disediakan cuma-cuma oleh Google via internet menggunakan software Google Earth atau secara online disediakan oleh situs-situs seperti Qibla Locator atau RHI Qibla Locator yang memanfaatkan fasilitas Google Map Api (GMA) kita dengan mudah dapat mengetahui arah kiblat sebuah bangunan masjid secara visual dan jelas. Namun demikian penggunaan kaidah-kaidah tersebut sering terkendala beberapa masalah. Kompas belumlah dikatakan sebagai alat ukur yang presisi. Sebab dalam penggunaannya, kompas sering mengalami kesalahan. Kesalahan tersebut berupa penyimpangan jarum kompas baik oleh variasi magnetik secara global maupun atraksi magnetis secara lokal oleh logam di sekitarnya. Belum lagi skala kompas biasanya terlalu kasar. Sementara, penggunaan GPS dan theodolit untuk mengukur arah kiblat walaupun bisa mendapatkan hasil yang lebih presisi namun dalam prakteknya kedua peralatan tersebut tidak mudah didapatkan karena harganya yang cukup mahal. Walaupun Google Earth maupun fasilitas qibla locator secara online dapat membantu mengetahui arah kiblat secara visual dengan perhitungan yang sangat akurat, namun piranti tersebut bukan merupakan alat ukur yang presisi di lapangan dan hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu.
Pada setiap tanggal 28 Mei dan 16 Juli Matahari tepat berada di atas Ka'bah.
Lantas apakah bisa mengukur arah kiblat secara presisi dengan biaya yang murah? Jawabannya adalah BISA! Yaitu dengan menggunakan fenomena astronomis yang terjadi pada hari yang disebut sebagai yaumul rashdul qiblat atau hari meluruskan arah kiblat karena saat itu Matahari tepat di atas Ka'bah. Fenomena yang terjadi 2 kali selama setahun ini dikenal juga dengan istilah Transit Utama atau Istiwa A'dhom.
Istiwa, dalam bahasa astronomi adalah transit yaitu fenomena saat posisi Matahari melintasi di meridian langit. Dalam penentuan waktu shalat, istiwa digunakan sebagai pertanda masuknya waktu shalat Zuhur. Setiap hari dalam wilayah Zona Tropis yaitu wilayah sekitar garis Katulistiwa antara 23,5˚ LU sampai 23,5˚ LS posisi Matahari saat istiwa selalu berubah, terkadang di Utara dan disaat lain di Selatan sepanjang garis Meridian. Hingga pada saat tertentu sebuah tempat akan mengalami peristiwa yang disebut Istiwa A'dhom yaitu saat Matahari berada tepat di atas kepala pengamat di lokasi tersebut.
Konsepnya sederhana! Saat Matahari di atas Ka'bah maka semua bayangan benda tegak akan mengarah ke Ka'bah
Hal ini bisa difahami sebab akibat gerakan semu Matahari yang disebut sebagai gerak tahunan Matahari. Ini diakibat selama Bumi beredar mengelilingi Matahari sumbu Bumi miring 66,5˚ terhadap bidang edarnya sehingga selama setahun Matahari terlihat mengalami pergeseran antara 23,5˚ LU sampai 23,5˚ LS. Pada saat nilai azimuth Matahari sama dengan nilai azimuth lintang geografis sebuah tempat maka di tempat tersebut terjadi Istiwa A'dhom yaitu melintasnya Matahari melewati zenit lokasi setempat.
Demikian halnya Ka'bah yang berada pada koordinat 21,4° LU dan 39,8° BT dalam setahun juga akan mengalami 2 kali peristiwa Istiwa A'dhom yaitu setiap tanggal 28 Mei sekitar pukul 12.18 waktu setempat dan 16 Juli sekitar pukul 12.27 waktu setempat. Jika waktu tersebut dikonversi maka di Indonesia peristiwanya terjadi pada 28 Mei pukul 16.27 WIB dan 16 Juli pukul 16.18 WIB. Dengan adanya peristiwa Matahari tepat di atas Ka'bah tersebut maka umat Islam yang berada jauh dan berbeda waktu tidak lebih dari 5 atau 6 jam dapat menentukan arah kiblat secara presisi menggunakan teknik bayangan Matahari.
28 MEI 2010 @ 16:18 WIB
16 JULI 2010 @ 16:27 WIB
MATAHARI TEPAT DI ATAS KA'BAH
POSISI MATAHARI = ARAH KIBLAT
BAYANGAN MATAHARI = ARAH KIBLAT
Untuk lebih akurat pengukuran disarankan menggunakan benang besar yang berbandul daripada sekedar menggunakan tongkat yang ternyata sulit membuatnya benar-benar tegak.
Teknik penentuan arah kiblat pada hari Rashdul Qiblat sebenarnya sudah dipakai lama sejak ilmu falak berkembang di Timur Tengah. Demikian halnya di Indonesia dan beberapa negara Islam yang lain juga sudah banyak yang menggunakan teknik ini. Sebab teknik ini memang tidak memerlukan perhitungan yang rumit dan siapapun dapat melakukannya. Yang diperlukan hanyalah sebatang tongkat lurus dengan panjang lebih kurang 1 meter dan diletakkan berdiri tegak di tempat yang datar dan mendapat sinar matahari. Pada tanggal dan jam saat terjadinya peristiwa Istiwa A'dhom tersebut maka arah bayangan tongkat menunjukkan kiblat yang benar.
Bahkan dengan menggunakan software khusus yang dapat mengetahui pergerakan benda langit secara presisi kapan secara persis terjadinya Istiwa A'dham dapat diketahui. Untuk tahun 2010 ini misalnya menurut software Starrynight Pro Plus Versi 6.3.8 yaitu sebuah software astronomi yang memiliki tingkat ketepatan sangat tinggi, peristiwa Istiwa A'dhom terjadi pada 28 Mei 2010 pukul 12:17:59 WS atau 16:17:59 WIB dan 16 Juli 2010 pukul 12:26:48 WS atau 16:26:48 WIB. Namun secara praktis angka tersebut bisa dibulatkan ke menit.
Tempat yang memungkinkan penentuan arah kiblat pada 28 Mei dan 16 Juli hanya di daerah terang saja.
Karena di negara kita peristiwanya terjadi pada sore hari maka arah bayangan adalah ke Timur, maka arah bayangan yang menuju ke tongkat adalah merupakan arah kiblat yang benar. Jika anda khawatir gagal karena Matahari terhalang oleh mendung maka toleransi pengukuran dapat dilakukan pada H-2 hingga H+2. Satu hal penting yang harus kita perhatikan adalah JAM yang kita gunakan hendaknya sudah terkalibrasi dengan tepat. Untuk mengetahui standard waktu yang tepat bisa digunakan tanda waktu saat Berita di RRI, layanan telpon 103 atau menggunakan jam atom yang disediakan oleh layanan internet.
Istiwa A'dhom di antipode (Nadir) Ka'bah dapat digunakan sebagai acuan penentuan arah kiblat secara presisi untuk wilayah yang tidak memungkinkan melakukan penentuan arah kiblat pada 28 Mei dan 16 Juli.
Penentuan arah kiblat menggunakan fenomena ini hanya berlaku untuk tempat-tempat yang pada saat peristiwa Istiwa A'dhom dapat secara langsung melihat Matahari. Sementara untuk daerah lain di mana saat itu Matahari sudah terbenam seperti Wilayah Indonesia Timur (WIT) praktis teknik ini tidak dapat digunakan. Maka ada fenomena lain yang dapat digunakan oleh daerah-daerah tersebut sehingga dapat mengetahui arah kiblat secara presisi. Fenomena itu adalah saat Matahari berada tepat di bawah Ka'bah yaitu saat Istiwa A'dhom terjadi di titik Nadir (Antipode) Ka'bah yang terjadi pada setiap tanggal 13 Januari dan 28 November.

Teknik Penentuan Arah Kiblat menggunakan Istiwa A'dhom :

  1. Tentukan lokasi masjid/mushalla/ langgar atau rumah yang akan diluruskan arah kiblatnya.
  2. Sediakan tongkat lurus panjang minimal 1 meter. Akan lebih bagus jika menggunakan benang besar yang diberi bandul sehingga tegak benar.
  3. Siapkan jam/arloji yang sudah dicocokkan / dikalibrasi waktunya secara tepat dengan radio/ televisi/ internet atau telpon ke 103.
  4. Tentukan lokasi pengukuran; di dalam masjid (diutamakan) atau di sisi Selatan Masjid atau di sisi Utara atau di halaman depan masjid. Yang penting tempat tersebut datar dan masih mendapatkan penyinaran Matahari saat peristiwa Istiwa A'dhom berlangsung.
  5. Pasang tongkat secara tegak dengan bantuan lot tukang (jika menggunakan tongkat) atau pasang benang lengkap dengan bandul serta penyangganya di tempat tersebut.
  6. (Persiapan jangan terlalu mendekati waktu terjadinya fenomena agar tidak terburu-buru)
  7. Tunggu sampai saat Istiwa A'dhom terjadi dan amatilah bayangan Matahari yang terjadi. Berilah tanda menggunakan spidol, benang, lakban, penggaris atau alat lain yang dapat membuat tanda lurus. Maka itulah arah kiblat yang sebenarnya
  8. Gunakan benang, sambungan pada tegel lantai, atau teknik lain yang dapat meluruskan arah kiblat ini ini ke dalam masjid. Intinya yang hendak kita ukur sebenarnya adalah garis shaff yang posisinya tegak lurus (90°) terhadap arah kiblat. Maka setelah garis arah kiblat kita dapatkan untuk membuat garis shaff dapat dilakukan dengan mengukur arah sikunya dengan bantuan benda-benda yang memiliki sudut siku misalnya lembaran triplek atau kertas karton.
Sebaiknya bukan hanya masjid atau mushalla / langgar saja yang perlu diluruskan arah kiblatnya. Mungkin kiblat di rumah kita sendiri selama ini juga saat kita shalat belum tepat menghadap ke arah yang benar. Sehingga saat peristiwa tersebut ada baiknya kita juga bisa melakukan pelurusan arah kiblat di rumah masing-masing. Semoga cuaca cerah.
Semoga dengan lurusnya arah kiblat kita, ibadah shalat yang kita kerjakan menjadi lebih afdhal dan doanya lebih dikabulkan. Amin.

Ringakasan dari tulisan MUTOHA ARKANUDDIN, judul asli "HARI MELURUSKAN ARAH KIBLAT TAHUN 2010 dalam http://www.facebook.com/?ref=home#!/notes/mutoha-arkanuddin/hari-meluruskan-arah-kiblat-tahun-2010/10150196141810164
READ MORE - ISTIWA A'DHOM TAHUN 2010

Wednesday, May 19, 2010

GEMPA BUMI DAN PERGESERAN ARAH KIBLAT

Pakar Gempa ITS Drs. Amin Widodo :
Akibat gempa yang datang bertubi-tubi memungkinkan besar terjadinya pergeseran arah kiblat di sejumlah masjid di Indonesia. Pergeseran tanah di Indonesiaa terjadi 7 cm setiap tahun. Ka’bah tidak bergeser, tetapi masjid yang mengelilinginya bias bergerak dan berubah posisi.
Detikcom. Kamis 21/01/2010
Arah kiblat yang menjadi pusat sholat umat Islam diduga sedang mengalami pergeseran. Pergeseran ini terjadi karena ada temuan dengan metode ukur satelit.
Ketua komisi VIII DPR, Abdul Kadir Warding :
Memang sedang terjadi pergeseran arah kiblat beberapa masjid dari 193 ribu masjid di Indonesia, rata-rata bergeser 0.7 sampai 1 derajat.
Pakar Astronomi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Prof. Dr. Thomas Djamaludin membantah pemberitaan bahwa pergeseran lempengan bumi akibat gempa Chile telah menggeser arah kiblat sekitar 30 cm lebih ke kanan.
Banyak masjid yang dibangun dengan arah kiblat yang sekedar mengikuti arah barat lalu disorongkan sedikit ke kanan atau sekedar mendasarkan pada arah kiblat masjid yang terlebih dahulu dibangun yang belum tentu benar arah kiblatnya.
Gempa Chile berdampak pada pergeseran poros “gambar bumi” dan percepatan rotasi bumi, dan pergeserannya sekitar 8 cm, dimana sudutnya bergeser 2.7 mili detik busur = 0.00000075 derajat dan terlalu kecil untuk dilihat. Demikian juga gempa Aceh pergeserannya sekitar 7 cm dimana sudutnya bergeser 2.23 mili detik busur = 0.00000064 derajat.
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2010 tanggal 1 Pebruari 2010 tentang Kiblat :
  1. Kiblat orang yang sholat dan dapat menghadap ka’bah adalah menghadap bangunan ka’bah (‘ain ka’bah)
  2. Kiblat bagi orang yang sholat dan tidak dapat melihat ka’bah adalah arah ka’bah (jihat ka’bah)
  3. Letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur ka’bah/Makkah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat.
Rekomendasi :
MUI merekomendasikan agar bangunan masjid/musholla di Indonesia sepanjang kiblatnya menghadap ke arah barat, tidak perlu diubah, dibongkar dan sebagainya.
Menanggapi fatwa MUI tersebut, Pemerhati Falak/Astronomi Indonesia berpendapat :
  • MUI tidak konsisten
  • Masyarakat yang bingung semakin bingung
  • Mengapa tidak difatwakan saja agar belajar falak.
READ MORE - GEMPA BUMI DAN PERGESERAN ARAH KIBLAT

Monday, March 29, 2010

POLEMIK RUU NIKAH SIRI

RUU Nikah Siri –
RUU Nikah Siri atau Rancangan Undang-Undang Hukum Materil oleh Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang akan memidanakan pernikahan tanpa dukeman resmi atau yang biasa disebut sebagai nikah siri, kini tengah memicu kontroversi ditengah-tengah masyarakat.
Draf usulan RUU Nikah Siri Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan menampung pasal tentang nikah siri atau nikah yang tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA). Pasal tersebut menyebutkan, jika seseorang melakukan nikah siri atau melakukan kawin kontrak,ia dapat diancam dengan pidana penjara.
Pasal 143 RUU UU yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta. Selain kawin siri,draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.
Pasal 144 menyebut, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarga negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta.
Masyarakat harus diberi kesadaran bahwa nikah itu tidak sekadar nikah atau bohong-bohongan, banyaknya pria menikah di bawah tangan dan janda-janda muda menjadi stimulasi agar hal tersebut perlu diatur. Pengaturan pernikahan bukan berarti negara ikut campur dalam masalah agama. Kalau kehidupan bermasyarakat tidak diatur,masyarakat bisa kacau.
Menurut Menteri Agama, Dari daftar inventarisasi masalah yang telah masuk itu, akan muncul berbagai pandangan mengenai rancangan pasal itu. “Mungkin saja ada yang cocok atau kurang cocok, mungkin nanti bertemu, pemikiran yang lebih sesuai dari apa yang dikonsepkan sekarang,”ujarnya.
Nikah siri dalam syariah agama disahkan. Namun dalam peraturan undang-undang hal itu tidak bisa disahkan karena belum tercatat dalam administrasi negara. Untuk itu, Suryadharma meminta para pelaku nikah siri untuk segera mencatatkan perkawinannya ke KUA. "Mereka harus mencatatkan itu (pernikahannya ke KUA), bukan berarti nikahnya nggak sah. Bila tidak sah kan berarti berzina bertahun-tahun," katanya.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nasarudin Umar menjelaskan, maksud draf RUU tersebut tiada lain hanya untuk menjadikan kewibawaan perkawinan terjaga karena dalam Islam perkawinan adalah hal yang suci. Selain itu,RUU ini diajukan terkait masalah kemanusiaan.
Dia berharap, adanya UU ini nantinya akan mempermudah anak mendapatkan haknya seperti dapat warisan, hak perwalian, pembuatan KTP, paspor, serta tunjangan kesehatan dan sebagainya. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap draf RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan.Dalam pandangannya, nikah siri itu lebih banyak merugikan anak-anak dan kaum perempuan.
"Anak-anak yang lahir dari kawin siri itu tidak diakui hukum dan tidak mendapatkan hak waris," jelasnya. Mahfud menyatakan, perempuan yang dinikahi secara siri tidak diakui oleh hukum sehingga jika seseorang mempunyai dua istri, kemudian istri pertama adalah hasil pernikahan yang tercatat dan istri kedua adalah hasil nikah siri, maka istri pertama sangat kuat di hadapan hukum.
Masalah Perdata
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Arwani Faishal mengingatkan bahwa pernikahan adalah masalah perdata. Karena itu akan menjadi kezaliman pemerintah jika memenjarakan pelakunya. Dia kemudian membandingkan dengan pelaku kumpul kebo yang jelas-jelas bertentangan dengan agama mana pun, tapi tidak pernah dikenai sangsi pidana oleh negara.
"Lho, orang-orang yang menjalankan ajaran agama justru diancam dengan hukuman penjara? Jika ini terjadi justru negara malah bertindak zalim,"kata Arwani. Menurutnya, pernikahan siri atau pernikahan yang tidak didaftarkan secara administratif kepada negara adalah perkara perdata yang tidak tepat jika diancam dengan hukuman penjara. Bahkan sanksi material (denda) juga tetap memiliki dampak sangat buruk bagi masyarakat.
"Bila mengenakan denda dalam jumlah tertentu untuk orangorang yang melakukan nikah siri, tentu hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan. Bukan masalah bagi mereka yang punya uang banyak. Namun tidak adil bagi mereka yang secara ekonomi hidupnya pas-pasan,"kata Arwani. Dalam pandangannya, nikah siri memiliki berbagai dampak positif (maslahah) dan dampak negatif (mafsadah) yang sama-sama besar.
Jika dilegalkan, akan sangat rawan disalahgunakan dan jika tidak diakui akan bertentangan dengan syariat Islam. "Untuk itu dampak negatif dan positif pernikahan siri harus dikaji dan disikapi bersama,"katanya
Pokok Perdebatan
1. Masalah perkawinan adalah masalah perdata, mengapa sampai pada masalah pidana
2. Pemerintah dianggap tidak konsisten dalam mengatur masalah perdata. Nikah siri yang adalah nikah yang sah menurut agama, mengapa harus ditegasi oleh pemerintah masalah keberadaannya. Sedangkan prostitusi yang oleh semua agama dilarang tidak diambil tindakan tegas.
Beberapa Pemecahan
Permasalahan perkawinan oleh masyarakat selama ini dikaitkan dengan 2 hal yaitu keabsahannya secara agama dan pencatatan di pemerintahan. Perkawinan dianggap sah apabila sah menurut agama, setelah itu baru dicatatkan dalam administrasi Negara baik di KUA maupun Catatan Sipil.
Pemerintah mempunyai hak untuk mengatur dan melindungi kepentingan warganya dalam setiap permasalahan, termasuk masalah perkawinan ini. Perkawinan merupakan instutusi paling awal bagi Negara untuk membentuk dan menata kehidupan masyarakatnya, karena dari perkawinan tersebut akan muncul sebuah rumah tangga, keluarga bahkan komunitas yang merupakan bagian dari warga negara, maka sangat mudah dipahami ketika Negara bermaksud untuk menata institusi perkawinan ini agar Negara tertata baik dari segi perkawinan yang dilandasi dengan agama maupun pencatatan untuk keteraturan pengadministrasian suatu negara.
Yang menjadi permasalahan dalam nikah siri ini adalah ketika pemerintah bermaksud untuk mempidanakan institusi pernikahan yang secara agama sah tetapi tidak dicatatkan, sedangkan pemerintah sendiri tidak serius dalam memberantas prostitusi. Bagi sebagian orang, pemerintah terlalu jauh mengatur kehidupan warganya, apalagi kalau yang diatur itu melanggar hak warga yang menurut keyakinan agamanya tidak dilarang, sebaliknya yang dilarang oleh agama dibiarkan.
Solusi yang ditawarkan sebagai berikut :
1. Masalah pidana dalam RUU tersebut ditiadakan, akan tetapi diganti dengan denda yang diperberat.
2. Masalah nikah siri tidak dimasukkan dalam RUU perkawinan, akan tetapi lebih baik dipertegas dalam masalah administrasi kependudukan.
3. KUA hanya akan mencatat pernikahan yang dilaporkan, sedangkan nikah siri, kumpul kebo, bahkan prostitusi merupakan tanggung jawab pemerintahan dari kelurahan sampai pusat melalui pembenahan administrasi kependudukan.
4. Pengadministrasian kependudukan hendaknya tidak menerima data yang tidak mempunyai landasan hokum yang jelas, misalnya masalah perkawinan, kelahiran, kematian dll.
5. Pemerintah hendaknya konsisten dalam memberantas kemaksiatan, bukan melarang sesuatu yang sah secara agama.
Demikian, semoga rangkuman ini bermanfaat. Amin
READ MORE - POLEMIK RUU NIKAH SIRI

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP